-->

Gawat ! Bila Kamu tetap Download disitus #Film Ilegal Ini yang terjadi

Gawat ! Bila Kamu tetap Download disitus #Film Ilegal Ini yang terjadi


BeritaInternetNKRI | Belum lama ini, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menutup 22 website tempat download film ilegal. Penutupan itu, atas rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI). Namun sayangnya, belum semua website tersebut ditutup saat diumumkan.

Masih adanya website yang bisa diakses tersebut pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (SekJen) APROFI, Fauzan Zidni. Menurutnya pemblokiran seperti itu tidak bisa langsung saat itu juga. Seperti yang terjadi saat pemblokiran website pornografi yang kata Fauzan membutuhkan waktu.

"Pemblokiran membutuhkan waktu karena harus melalui Internet Service Provider (ISP) dan operator telekomunikasi juga," ujarnya Sabtu (22/8).

Kendati begitu, kata dia, ada beberapa operator telekomunikasi yang sudah memblokir website tersebut. Beberapa operator telekomunikasi yang sudah memblokir website tersebut berdasarkan catatannya adalah Indosat telah dilakukan saat hari Selasa, XL semalam, Telkomsel sedang dalam proses pelaksanaan di level teknis, sedangkan Telkom telah melaksanakan pemblokiran.

"Sementara untuk Internet Service Provider (ISP) ada yang langsung, ada yang masih proses dan butuh waktu. Tergantung ISP-nya," katanya.

Pekerjaan selanjutnya setelah pemblokiran ini, tambah Fauzan, adalah edukasi publik, terutama generasi muda untuk menghargai kekayaan intelektual. "Kita sedang kerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf) dan telkom untuk step berikut," katanya.

Sebagaimana diketahui kerjasama dengan BeKraf dan Telkom dikabarkan sedang mengembangkan sistem peringatan dini kepada pengunduh karya kreatif yang mencoba mendownload secara ilegal. Sistem peringatan dini atau yang dirinya sebut dengan alert system ini dikembangkan bersama Telkom dan akan bekerja sama dengan seluruh ISP.

Ini yang Paling menyedihkan bagi pengunjung Website Download Film Ilegal ;

"Ke depan, tidak situsnya yang ditutup, melainkan nanti ketika orang mengunduh file itu ada alert system yang menyatakan bahwa 'Anda sedang mengunduh situs ilegal dan melanggar hukum. Anda terancam hukuman', jika misalnya itu tetap dilakukan, maka akan ada peringatan kedua di mana kecepatan internet akan dikurangi secara otomatis saat mendownload," ungkap Kepala BeKraf, Triawan Munaf belum lama ini

(MDK)
LihatTutupKomentar